Selamat Datang di LMS SKETSASeni dan Budaya

"Jelajahi keindahan seni dan budaya, temukan inspirasi dalam setiap pembelajaran!"

Daftar Sekarang !

Yuk Mengenal MOOC Seni dan Budaya !

Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya yang salah satu fungsinya adalah melaksanakan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan vokasi sudah sewajarnya menyediakan plaform pelatihan yang bisa dikses kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja, dalam rangka peningkatan kompetensi pendidik. Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyedikan pelatihan terbuka yang dilaksanakan secara daring dan dalam jumlah besar atau biasa disebut dengan Massive Open Online Course (MOOC). 

MOOC hadir sebagai solusi untuk menyediakan pendidikan berkualitas dengan biaya yang lebih rendah atau bahkan gratis, sehingga menjangkau lebih banyak orang, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil.



Read more

SENI PERTUNJUKAN

SENI RUPA

SENI KRIYA

BROADCASTING DAN FILM

"Unlock your potential with every online lesson."

Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia di bidang Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Seni dan Budaya. Sesuai Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 167/O/2021 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi, BBPPMPV Seni dan Budaya memiliki tugas diantaranya yaitu melaksanakan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi; melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi; dan melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan industri, dunia usaha, dan dunia kerja.

Berikut ini uraian tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unit berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan BBPPMPV Seni dan Budaya yang terdiri atas:

a. Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Seni Dan Budaya mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, memonitor, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, dan mempertanggungjawabkan serta melaporkan kinerja institusi dalam melaksanakan pengembangan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya wajib menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja institusi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. 

b. Bagian Tata Usaha Bagian tata usaha BBPPMPV Seni dan Budaya berdasarkan Permendikbud Nomor No. 26 Tahun 2020 mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi: Pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran; Pelaksanaan urusan keuangan; Pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat; Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan Pelaksanaan urusan barang milik negara

Tugas dan Fungsi BBPPMPV Seni dan Budaya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPPMPV Seni dan Budaya menyatakan bahwa BBPPMPV Seni dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya. Sedangkan fungsi BBPPMPV Seni dan Budaya adalah sebagai berikut: Penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; Pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi; Pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri; Pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan vokasi; Pengelolaan data dan informasi; Pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; Pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan Pelaksanaan urusan administrasi.